Serahkan BA Verifikasi, KPU Pangkep: Delapan Parpol Memenuhi Syarat
Pangkajene, kpu.go.id - Sebanyak delapan partai politik (parpol) di Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep), Sulawesi Selatan memenuhi syarat (MS) verifikasi. Kedelapan parpol memenuhi syarat yang diatur dalam Undang-undang (UU) 7/2017 tentang pemilu seperti kepengurusan, domisili kantor, serta keterwakilan 30 persen perempuan.
Ketua KPU Kabupaten Pangkep Burhan mengatakan dari 12 parpol yang menjalani proses verifikasi 30 Januari-1 Februari delapan diantaranya dinyatakan MS, seperti Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan, Partai Golongan Karya (Golkar), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Persatuan Pembanguna (PPP), Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) serta Partai Bulan Bintang (PBB).
“Empat partai lain yang belum memenuhi syarat (BMS) menurut dia dikarenakan sejumlah hal seperti Partai Nasdem yang BMS dikeanggotaan, Partai Gerindra BMS di SK kepengurusannya (bendaharanya), Partai Demokrat BMS dikeanggotaan dan keterangan domisili serta Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) BMS dikeanggotaan,” ujar Burhan, Jumat (2/2/2018).
Burhan mengingatkan kepada parpol melalui liaison officer (penghubung) untuk terus berkordinasi dengan KPU Pangkep selama masa perbaikan 3-5 Februari 2018 baik melalui jejaring sosial maupun datang langsung ke Helpdesk Sipol KPU Pangkep. “Untuk berkonsultasi dan mempertanyakan kira-kira hal mana yang perlu dipastikan atau dihadirkan agar kiranya sudah seratus persen memenuhi syarat,” lanjut Burhan.
Sebelumnya KPU Pangkep telah menuntaskan proses verifikasi terhadap 12 partai politik pada 1 Februari silam. Di hari terakhir Kamis (1/2), tim menyambangi Kantor Partai Persatuan Pembangunan (PPP) di Jalan Jenderal Basuki Rahmat serta Kantor Partai Amanat Nasional (PAN ) di Jalan Matahari Dalam 1 Kelurahan Padoang Doangang.
“Karena apapun yang dialami parpol kami harus selalu berusaha menjaganya, dalam arti kami akan kawal parpol agar semua tetap bisa memenuhi syarat (MS). Tidak ada yang belum memenuhi syarat (BMS) apalagi tidak memenuhi syarat (TMS) karena ujung-ujungnya juga jatuhnya kepada kami penyelenggara,“pungkasnya.(Nir)
Bagikan:
Telah dilihat 1,660 kali